REALISTIS.CO - Pasir Penyu, INHU, Angin perubahan yang sempat membawa harapan di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), kini berpotensi berubah menjadi badai konflik. Lahan eks PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) seluas 683 hektar, yang sebelumnya disita Satgas Penanganan Kejahatan di Bidang Kehutanan (PKH) dan resmi diserahkan kepada kelompok tani JD Karya Mandiri, ternyata belum sepenuhnya bisa dikelola dengan tenang.
Pasalnya, pihak PT Tunggal Perkasa Plantations—yang berada dalam naungan Astra Agro Lestari Group—masih saja membuat ulah. Perusahaan itu diduga sengaja mempersulit aktivitas kelompok tani, terutama dalam hal pengangkutan hasil sawit.
“Kalau mobil pengangkut buah masuk sore hari, tidak boleh keluar lagi. Ini jelas merugikan kami sebagai pemegang KSO Agrinas,” tegas Arul Kampai, Humas Kelompok Tani JD Karya Mandiri.
Tak berhenti di situ, akses jalan produksi kelompok tani JD Karya Mandiri pun diputus secara sepihak oleh pihak perusahaan dengan alasan yang tidak jelas. Akibatnya, produksi sawit kelompok tani terganggu parah.
“Ini jelas zalim kepada kami kelompok tani. Kami mendapatkan KSO dari Agrinas, artinya kami perpanjangan tangan dari negara. Jika pihak perusahaan berbuat zalim kepada kami, maka sama saja dengan berbuat zalim kepada masyarakat dan pemerintah,” lanjut Arul Kampai dengan nada tegas.
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum aparat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PT TPP masih mengelola kebun sawit seluas 100 hektar, padahal lahan itu telah disita oleh Satgas PKH.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah perusahaan besar berani melawan kebijakan negara, atau justru ada permainan gelap yang melibatkan oknum-oknum tertentu demi melanggengkan kepentingan korporasi?***MDn
#KSO agrinas #PT tunggal #JD karya Mandiri