Medan — Praktik pengalihan aset negara melalui manipulasi status lahan kembali mencuat ke permukaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi mendakwa empat orang dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset negara eks PTPN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp263,4 miliar.
Keempat terdakwa masing-masing Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Dakwaan dibacakan JPU Hendri Edison Sipahutar dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026).
“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan terungkap, perkara ini bermula dari penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan properti komersial Citraland. Jaksa menyebut, perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan agraria dan peraturan BUMN.
Akibat rekayasa administrasi tersebut, lahan negara yang seharusnya kembali menjadi aset negara justru beralih ke tangan swasta dan berkembang menjadi kawasan bernilai ekonomi tinggi. Negara pun kehilangan aset strategis dalam skala masif.
Pola Serupa Terjadi di Riau
Kasus di Sumatera Utara ini memunculkan kembali ingatan publik terhadap dugaan praktik serupa di Provinsi Riau, yang hingga kini belum menemukan kejelasan hukum. Nama Marjan Ustha, mantan Direktur Utama PTPN V, kembali disorot dalam dugaan pengalihan lahan kebun inti milik negara ke pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marjan Ustha diduga terlibat dalam pengalihan lahan kebun inti PTPN V kepada PT Langgam Harmoni, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki pengusaha Hinsatopa Simatupang. Pengalihan tersebut diduga terjadi saat Marjan masih menjabat sebagai Dirut PTPN V.
Kasus ini bermula dari kerja sama pembangunan kebun sawit pola KPPA antara PTPN V dan Koperasi Sawit Makmur di Desa Pangkalanbaru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Total luas kerja sama mencapai sekitar 2.800 hektare, dengan porsi kebun inti PTPN V sekitar 500 hektare.
Namun dalam perjalanannya, kebun inti yang seharusnya menjadi aset negara tersebut diduga beralih kepemilikan ke pihak swasta. Sejumlah dokumen menyebutkan adanya akta jual beli setelah Marjan Ustha memberikan kuasa kepada adik kandungnya, yang kemudian membuka jalan bagi penguasaan lahan oleh PT Langgam Harmoni.
Ironisnya, masyarakat peserta plasma justru dibebani utang pembangunan kebun, sementara hasil penjualan kebun inti diduga dinikmati oleh pihak tertentu. Hingga kini, kebun plasma menyisakan persoalan ekonomi berkepanjangan bagi warga desa, mulai dari beban kredit hingga minimnya hasil produksi.
Kasus dugaan penjualan lahan kebun inti PTPN V ini sempat menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, penanganannya disebut-sebut tidak berlanjut dan perlahan mengendap tanpa kepastian hukum, meski dampaknya masih dirasakan masyarakat hingga hari ini.
Pola Lama, Negara dan Rakyat Jadi Korban
Pengamat hukum agraria menilai, kasus di Sumatera Utara dan Riau memperlihatkan pola lama yang terus berulang dalam pengelolaan aset negara di sektor perkebunan BUMN. Modusnya nyaris seragam: perubahan status HGU, kerja sama perkebunan, hingga penjualan lahan ke pihak swasta tanpa memenuhi kewajiban terhadap negara.
“Negara kehilangan aset, sementara rakyat di tingkat bawah menanggung dampaknya. Ini bukan kasus tunggal, melainkan pola sistemik,” ujar seorang akademisi agraria yang enggan disebutkan namanya.
Dalam perkara Sumatera Utara, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 603 KUHP baru serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.
Sementara itu di Riau, pertanyaan publik terus mengemuka: akankah aparat penegak hukum kembali membuka tabir kasus lama penjualan lahan PTPN V, atau kembali membiarkannya tenggelam tanpa pertanggungjawaban hukum? **
#PTPTN #Jual Aset Negara #Korupsi PTPN