Senin, 02 Februari 2026

Koperasi Berkedok Rakyat, Sawit Haram Berjalan: Lahan KPSMS Disegel, Diduga Jadi Sarang Mafia Buah Ilegal

Koperasi Berkedok Rakyat, Sawit Haram Berjalan: Lahan KPSMS Disegel, Diduga Jadi Sarang Mafia Buah Ilegal

BANGKINANG — Penyegelan lahan Koperasi Produsen Sawit Melayu Sejahtera (KPSMS) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengungkap dugaan praktik kejahatan terstruktur di balik nama koperasi rakyat. Lahan seluas 317 hektare yang berada di Desa Laboi Jaya dan Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, terbukti masuk kawasan hutan dan tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan persoalan ini tidak berhenti pada pelanggaran administrasi semata.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, lahan KPSMS diduga telah dikontrakkan kepada PT Dikdaya dan aktivitas pengelolaan telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir, jauh sebelum penyegelan dilakukan. Praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk kepentingan bisnis ilegal.

PT Dikdaya diketahui dipimpin oleh seorang berinisial Jodi, yang disebut-sebut merupakan mantan manajer salah satu perusahaan perkebunan besar, PT Sinar Mas. Lebih serius lagi, perusahaan ini diduga berperan sebagai penampung buah sawit ilegal yang berasal dari lahan-lahan dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Sawit ilegal tersebut disebut berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Datuk Pandak, serta beberapa titik lain di Provinsi Riau. Dalam praktiknya, jaringan ini menggunakan modus “peron lokal”, yakni penampung lapangan berinisial Izul, yang berfungsi mengumpulkan buah sawit ilegal dari kebun-kebun tanpa izin sebelum disalurkan ke perusahaan.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus KPSMS tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran tunggal, melainkan rantai kejahatan sawit dari hulu ke hilir, mulai dari penguasaan kawasan hutan, penyewaan ilegal, hingga penampungan dan perdagangan hasil perkebunan ilegal.
Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar
Atas rangkaian perbuatan tersebut, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b:
Larangan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 78 ayat (2):
Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 12 huruf b dan c:
Larangan menerima, membeli, menampung, mengangkut, atau menguasai hasil perkebunan dari kawasan hutan secara ilegal.
Pasal 82 ayat (1):

Ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 42 dan Pasal 47:

Kewajiban memiliki izin usaha dan HGU dalam kegiatan perkebunan.
Pasal 105:

Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 55 KUHP:
Penyertaan dalam tindak pidana bagi pihak yang turut serta atau membantu.

Pasal 56 KUHP:
Membantu kejahatan, termasuk peran penampung atau perantara.

Desakan Publik
Kasus ini memantik kemarahan publik. Banyak pihak mendesak Satgas PKH, Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak berhenti pada penyegelan lahan, melainkan mengusut tuntas jaringan aktor, aliran dana, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari sawit ilegal.
Jika hukum kembali tumpul ke atas, maka koperasi dan perusahaan hanya akan terus dijadikan topeng legal bagi mafia sawit yang merampok hutan dan merugikan negara.***MDn

#Satgas PKH #sawit Ilegal Kampar #koperasi Bodong #penadah Buah Ilegal