Oleh: Guswanda Putra, S.Pi., Pemerhati Kebijakan Publik
Kita berdiri di persimpangan sejarah, tempat di mana vox populi suara rakyat bertemu dengan otoritas kekuasaan. Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa pucuk pimpinan di Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyentuh nadi keadilan kita.
Kita mendukung pemberantasan korupsi. Itu adalah imperatif moral sebuah bangsa yang ingin meraih martabat. Namun, dukungan kita tidak berarti penyerahan akal budi. Kasus ini telah menimbulkan kegelisahan yang mendalam karena tercium aroma “pemaksaan” dan keraguan atas kelengkapan bukti awal.
Filosofi Bukti dan Asumsi yang Rapuh
Kekhawatiran publik ini memaksa kita merenung pada akar filsafat hukum. Di mana letak kemuliaan hukum jika ia dibangun di atas asumsi yang rapuh? Jika alat bukti yang disajikan tak dapat menangkapi sangkaan demi kebenaran, maka kita dihadapkan pada kejahatan:
Apakah kita sedang menyaksikan penegakan keadilan, atau pertunjukan kekhawatiran kekuasaan?
“Hukum tanpa kebenaran ibarat tubuh tanpa jiwa. Tegas, tetapi mempertontonkan kerapuhan.”
Keadilan sejati tidak ditentukan oleh dramatis, ia hanya ditentukan oleh kebenaran yang tak terbantahkan. Jika bukti terasa “dipaksakan”, maka kasus ini tidak hanya merusak individu yang dituduh, tetapi juga melukai prinsip dasar negara hukum kita.
Mengutip Francis Bacon, kebenaran harus lahir dari fakta yang terverifikasi, bukan dari prasangka berbalut otoritas.
Menguji Integritas Lembaga: Instrumen atau Idealisme?
KPK didirikan sebagai manifestasi idealisme untuk membersihkan negeri. KPK adalah harapan terakhir kita terhadap Etika Publik.
Namun, ketika tindakan KPK mulai terasa samar-samar, dan bayang-bayang politik lebih dominan daripada cahaya bukti, kita harus mempertanyakan:
“Kapan idealisme berubah menjadi instrumen? Kapan palu godam keadilan menjadi gada politik?”
Kita diingatkan pada peringatan filosofis dari Lord Acton:
“Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut.”
Kekuasaan investigasi yang besar yang dimiliki KPK harus menjadi subjek pengawasan paling ketat.
Kami menuntut agar KPK merespons keraguan publik ini dengan transparansi radikal.
Jika operasi ini murni penegakan hukum, biarkan bukti yang berbicara dengan lantang dan meyakinkan publik. Jika proses hukumnya tidak memenuhi standar, keraguan publik adalah konsekuensi logis.
Menurut John Rawls, keadilan prosedur (process) adalah prasyarat mutlak bagi keadilan hasil. Jika ditemukan motif politik, maka lembaga ini tidak hanya gagal dalam tugasnya, tetapi juga melakukan pengkhianatan terhadap cita-cita pendiriannya sendiri.
Tanggung Jawab Kolektif untuk Kebenaran Murni
Sebagai warga Provinsi Riau, kita memiliki hak dan kewajiban filosofis untuk menolak ketidakjelasan.
Kita harus memastikan bahwa setiap penggeledahan, setiap penangkapan, dan setiap penetapan tersangka didasari oleh keharusan hukum yang objektif, bukan oleh opini atau kepentingan sesaat. Kepada seluruh pemangku jabatan dan penegak hukum, dengarkanlah:
“Jangan biarkan kursi kekuasaan menjadi medan tempur tanpa aturan, di mana integritas menjadi korban pertama.”
Mari kita kawal proses ini. Mari kita tuntut kebenaran yang murni kebenaran yang membuat Riau dan Indonesia menjadi bangsa yang bermartabat, di mana hukum adalah panglima yang bijaksana, bukan budak dari kepentingan.
Hanya dengan integritas proses, kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Billahi Taufik Wal Hidayah.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.