Kampar - Camat Kuok Kab. Kampar Hadinur Rahman dilaporkan oleh Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejari Kampar. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (6/1) atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi perkebunan Kelapa Sawit di Desa Batu Langka Kecil, Kec. Kuok.
Informasi dari LSM Petir, hal itu dibuktikan dengan terbitnya puluhan SKGR dalam kawasan HPT dengan luas total 300 Hektare lebih, yang mana terdapat tanda tangan Hadinur Rahman selaku Camat Kuok.
"Beliau harus bertanggung jawab, ratusan Hektare lahan kawasan HPT di Batu Langka Kecil disulap jadi kebun sawit" ujar Berti Sitanggang, Ketua Harian LSM Petir.
Diduga, sekitar 314 hektare lahan kawasan HPT tersebut belum melengkapi legalitas izin pelepasan hutan dari KLHK yang kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Kami yakin ada puluhan surat bahkan diduga hingga ratusan SKGR terbit diareal tersebut yang melibatkan tanda tangan Camat Kuok yang terletak di Desa Batu langka Kecil dengan luas tanah 314 Ha,” kata Berti menjelaskan.
Pihaknya meminta agar Kejari Kampar segera memanggil Camat Kuok Hadinur Rahman, pemilik surat serta perangkat Desa setempat yang terlibat untuk ditundak lanjuti.
“Kami sudah melengkapi bukti beberapa surat SKGR terbitan camat kuok, dan citra satelite dan dokumen pendukung lainnya dalam laporan. Kami berharap Bapak Kajari Kampar segera memanggil dan memeriksa camat setempat dan seluruh pihak-pihak yang terlibat,” tutupnya. (Rls)
(Menunggu konfirmasi)
#Camat Kuok