Soal Dugaan Alih Fungsi Lahan HPT, Kejari Kampar Dinilai Lamban, AMA-KPLH akan Laporkan Camat Kuok ke Polda Riau

Soal Dugaan Alih Fungsi Lahan HPT, Kejari Kampar Dinilai Lamban, AMA-KPLH akan Laporkan Camat Kuok ke Polda Riau
Camat Kuok Hadinur Rahman (Sumber Foto: Media Center Kampar)

Kampar - Menanggapi berita yang tengah heboh di masyarakat Kampar, dugaan camat Kuok Hadinur Rahman menerbitkan puluhan SKGR lahan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Ketua Aliansi Masyarakat Kampar Peduli Lingkungan dan Hutan (AMA-KPLH) Muhammad akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Riau.

Demikian disampaikan Amir dalam rilisnya yang diterima wartawan, Senin pagi (20/1).

Pihaknya mengaku kecewa atas respon yang diberikan oleh Kejari Kampar yang kurang tanggap dan terkesan cuek mendalami masalah tersebut. "Kami sudah berupaya mengkonfirmasi Kejari Kampar, namun hasilnya sangat tidak memuaskan. Lamban, terkesan cuek" kata Amad.

Dalam waktu dekat, Amad dan pengurus AMA-KPLH akan bertandang ke Polda Riau melaporkan permasalahan tersebut.

"Insha Allah besok atau lusa kami akan laporkan masalah ini ke Polda Riau. Persoalan alam dan lingkungan jangan main-main, ini menjadi penting bagi kami. Harus ditindak tegas" sebutnya.

Sebelumnya heboh diberitakan, Camat Kuok Kab. Kampar Hadinur Rahman dilaporkan oleh Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejari Kampar. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (6/1) atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi perkebunan Kelapa Sawit di Desa Batu Langka Kecil, Kec. Kuok.

Informasi dari LSM Petir, hal itu dibuktikan dengan terbitnya puluhan SKGR dalam kawasan HPT dengan luas total 300 Hektare lebih, yang mana terdapat tanda tangan Hadinur Rahman selaku Camat Kuok. "Beliau harus bertanggung jawab, ratusan Hektare lahan kawasan HPT di Batu Langka Kecil disulap jadi kebun sawit" ujar Berti Sitanggang, Ketua Harian LSM Petir.

Diduga, sekitar 314 hektare lahan kawasan HPT tersebut belum melengkapi legalitas izin pelepasan hutan dari KLHK yang kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kami yakin ada puluhan surat bahkan diduga hingga ratusan SKGR terbit diareal tersebut yang melibatkan tanda tangan Camat Kuok yang terletak di Desa Batu langka Kecil dengan luas tanah 314 Ha,” kata Berti menjelaskan. (Rls)

#Camat Kuok