Skandal Dana DAK SD 2023 di Rokan Hilir: Kejati Riau Ungkap Dugaan Korupsi, 22 Saksi Diperiksa

Skandal Dana DAK SD 2023 di Rokan Hilir: Kejati Riau Ungkap Dugaan Korupsi, 22 Saksi Diperiksa

REALISTIS.CO- Pekanbaru , Dugaan skandal korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 14 April 2025 oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Hingga Selasa (3/6/2025), sebanyak 22 orang telah diperiksa sebagai saksi.

“Jumlah saksi sampai hari ini mencapai 22 orang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Dari daftar saksi yang telah diperiksa, sejumlah nama berasal dari internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil. Di antaranya adalah beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial B, I, J, dan S. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari HH selaku Sekretaris Disdikbud, MG sebagai Bendahara Pembantu DAK SD, serta R yang bertugas sebagai operator administrasi.

Tidak hanya dari unsur birokrasi, penyidik juga telah memeriksa 15 orang lainnya yang berasal dari pihak penyedia barang dan jasa (vendor) yang terlibat dalam proyek DAK.

Menurut Zikrullah, jumlah saksi diperkirakan masih akan bertambah, seiring dengan pendalaman yang dilakukan penyidik. Saat ini, Kejati Riau juga tengah mempersiapkan proses audit untuk menghitung potensi kerugian negara.

Langkah serius pun telah diambil. Pada Rabu (30/4/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan rekapitulasi penggunaan dana DAK berhasil disita.

DAK SD Tahun 2023 seharusnya digunakan untuk membiayai 207 kegiatan fisik di 41 SD, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi fasilitas sekolah. Namun, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dan praktik yang diduga melanggar hukum dalam pelaksanaannya.

“Kejati Riau berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta arahan dari Jaksa Agung dan Kepala Kejati Riau,” tegas Zikrullah.

Skandal ini menjadi pukulan bagi dunia pendidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.**(  ) 

#Korupsi Dana DAK Rohil