PEKANBARU – Marwah penegakan hukum di Riau kini berada dalam sorotan tajam. Sebuah perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata (PMH Prajudisial Nomor 210/Pdt.G/2026/PN Pbr) diduga telah ditarik paksa ke ranah pidana oleh oknum penyidik, yang ironisnya, juga berstatus sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata tersebut.
Praktik ini memicu kritik keras dari praktisi hukum, yang menilai bahwa adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata telah mencoreng profesionalisme institusi. Kasus yang menyeret Advokat Murza Azmir, S.H., M.H., ini menjadi potret nyata bagaimana wewenang penyidikan disalahgunakan untuk menekan subjek hukum, padahal perkara pokoknya masih dalam sengketa keperdataan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Asas Hukum,"Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat bagi oknum untuk memenangkan perkara perdata dengan cara melakukan kriminalisasi pidana," tegas tim Penasihat Hukum dari MA Law Firm.
Tim hukum menyoroti adanya dugaan pengabaian prosedur, di mana penyidik tetap memaksakan proses pemeriksaan meski perkara tersebut sedang dalam proses Audit Investigasi dan Eksaminasi Hukum oleh Itwasda Polda Riau atas pelimpahan resmi dari Irwasum Mabes Polri. Selain itu, laporan kepolisian yang menjadi dasar perkara ini dinilai telah gugur demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU No. 1/2023 karena telah melampaui batas waktu daluwarsa pengaduan.
Mencederai Keadilan Tindakan penyidik yang terkesan "pura-pura lupa" akan posisi mereka sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata 210, serta memaksakan agenda pemeriksaan di tengah proses audit internal, dinilai sebagai bentuk nyata abuse of power.
"Ketika oknum yang memegang kuasa hukum justru bertindak di luar koridor hukum dan mengabaikan arahan pimpinan di Mabes Polri, maka marwah institusi itulah yang sebenarnya sedang dikorbankan. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar hukum tidak dijadikan komoditas untuk kepentingan segelintir pihak," tambah tim penasihat hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pimpinan Polri untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan terbebas dari kepentingan pribadi oknum penyidik yang terlibat dalam sengketa PMH tersebut.***MAH
#Hukum #polri #institusitercoreng