PWI Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan.

PWI Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan.

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan atas pernyataannya kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

‎Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan organisasi yang dipimpinnya menyesalkan pernyataan tersebut karena dinilai dapat mencederai martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut dia, wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi dan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎PWI tidak mempersoalkan hak seorang advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," kata Akhmad Munir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

‎Munir menegaskan sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. Organisasi itu, kata dia, hanya menyoroti pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan dalam setiap interaksi di ruang publik.

‎Menurut Munir, advokat dan wartawan memiliki fungsi yang sama penting dalam negara demokrasi. Advokat menjalankan pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi semestinya saling menghormati.

‎PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers.

‎Selain itu, PWI mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menegaskan akan memberikan pendampingan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

‎PWI turut mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut Munir, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

‎Pers yang merdeka lahir ketika wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," ujar Munir.

#Hotmanparis #PWIIndonesia #PWIPusat