BERAU — Praktik mafia kredit dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) akhirnya terkuak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Redeb memutus hubungan kerja (PHK) seorang oknum pegawai yang diduga terlibat dalam pengadaan KUR fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Pimpinan Cabang BRI Tanjung Redeb, Audrey Hansi Herlambang, menegaskan kasus tersebut terungkap melalui audit dan pengawasan internal sebelum masuk ke ranah penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Berau. Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dan terstruktur dalam penyaluran program pembiayaan strategis pemerintah.
“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal. BRI menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud,” ujar Audrey, Senin (29/12).
Sebagai bentuk ketegasan, BRI langsung menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat, tanpa menunggu proses hukum berjalan panjang. Langkah ini disebut sebagai pesan keras bahwa perusahaan tidak memberi ruang bagi praktik mafia kredit, manipulasi data, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Hasil audit internal BRI mengungkap bahwa praktik KUR fiktif tersebut diduga berlangsung berulang kali sepanjang 2024 hingga 2025, dengan pola pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur dan berindikasi fiktif. Skema ini menunjukkan adanya celah sistem yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Berau memastikan penyidikan telah memasuki tahap akhir. Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Kami akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan KUR fiktif BRI Tanjung Redeb dengan kerugian negara sementara Rp 1,2 miliar,” tegasnya.
Penyidik menemukan dugaan keterlibatan dua pelaku utama, yakni seorang mantan Account Officer (AO) BRI dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AW di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Keduanya diduga memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam pengajuan dan pencairan kredit fiktif tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana program pembiayaan untuk usaha kecil justru dibajak oleh oknum perbankan dan birokrasi. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu membongkar jaringan dan memperbaiki tata kelola penyaluran KUR agar kembali tepat sasaran dan bebas dari praktik mafia.***
#skandal BRI Berau #KUR BRI Berau