Jakarta — Arah kebijakan Dana Desa resmi bergeser. Pemerintah tidak lagi menempatkan Dana Desa semata sebagai instrumen belanja sosial, tetapi mulai mendorongnya menjadi alat pembiayaan produktif yang menopang pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan. Dalam APBN 2026, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ditetapkan sebagai poros utama penggerak usaha rakyat di tingkat lokal.
Kebijakan ini digerakkan Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menempatkan desa sebagai fondasi pembangunan ekonomi nasional. Fokus penguatan diarahkan pada sektor pangan, distribusi hasil pertanian, serta pengembangan usaha masyarakat desa berbasis kelembagaan.
Mengacu dokumen kebijakan APBN 2026 yang dikutip dari laman resmi Pendamping Desa, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp60,6 triliun. Anggaran tersebut tetap digunakan untuk kebutuhan dasar pembangunan desa, namun kini diperluas untuk mendukung pembentukan dan operasional KDMP.
Dalam desain kebijakan terbaru, Dana Desa dibagi ke dalam dua komponen. Pertama, Dana Desa Reguler yang penggunaannya mengikuti ketentuan sebelumnya. Kedua, Dana Desa khusus KDMP, yang hanya dapat diakses oleh desa yang telah membentuk atau ditetapkan memiliki Koperasi Desa Merah Putih sesuai syarat administrasi dan kelembagaan.
Penyaluran dana khusus ini tidak dilakukan secara otomatis. Pemerintah menerapkan mekanisme validasi berlapis melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil validasi menjadi dasar penetapan desa penerima melalui Keputusan Menteri Keuangan, sebagai upaya menekan risiko penyimpangan anggaran.
Selain Dana Desa, pemerintah juga membuka akses pembiayaan hingga Rp3 miliar per koperasi dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor maksimal enam tahun, termasuk masa tenggang pembayaran selama 12 bulan. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha, gudang, serta sarana operasional koperasi.
Skema pembiayaan melibatkan bank-bank Himbara dan dukungan investasi pemerintah. Dana Desa diposisikan sebagai pemicu awal agar koperasi desa tumbuh menjadi entitas usaha yang mandiri.
Meski demikian, pemerintah menegaskan prioritas utama Dana Desa 2026 tetap berjalan, termasuk BLT Desa untuk kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pencegahan stunting, infrastruktur padat karya, serta penguatan desa tangguh bencana.
Dengan skema ini, pemerintah mengirim sinyal jelas: Dana Desa bukan lagi sekadar alat bantuan, melainkan instrumen kekuasaan fiskal untuk menggerakkan ekonomi desa dengan koperasi sebagai lokomotifnya.***
#Dana Desa #Koperasi Merah Putih