Jangan Lindungi Predator Anak: Zulkifli Desak Polres Kampar Segera Tangkap Pelaku Asusila

Jangan Lindungi Predator Anak: Zulkifli Desak Polres Kampar Segera Tangkap Pelaku Asusila
Baju Putih : Zulkifli, SH. MH. Pendiri Yayasan selamatkan anak dan Perempuan Indonesia

Realistis. Co - Kampar, 16 Juni 2025 Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang menyeret inisial AM Warga Desa Ranah terus menyita perhatian publik. Kali ini, kecaman keras datang dari Zulkifli, SH, MH, Pendiri Yayasan Selamatkan Anak dan Perempuan Indonesia, yang mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas.

"Ini adalah bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak. Negara tidak boleh diam, dan aparat penegak hukum harus menolak segala bentuk intervensi, termasuk suap," tegas Zulkifli.

Ia menekankan bahwa kasus seperti ini tidak boleh ditangani dengan kompromi, apalagi diredam dengan "uang pelicin" yang justru mencederai keadilan bagi korban.

"Uang tidak boleh menjadi tameng hukum. Jangan sampai pelaku bebas karena bermain mata dengan oknum tertentu. Kami tidak akan diam," tambahnya.

Zulkifli menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c serta Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, denda miliaran rupiah, dan pidana tambahan.

Tak hanya berhenti pada pernyataan, Zulkifli mengungkap bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan mendatangi aparat penegak hukum secara langsung.

"Segera kami akan datangi Polres Kampar untuk mendesak penangkapan pelaku. Tidak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum. Kami ingin keadilan ditegakkan secepatnya," ujarnya tegas.

Pihak Yayasan Selamatkan Anak dan Perempuan Indonesia juga menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi keluarga korban secara hukum dan psikologis.

"Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dijebloskan ke penjara. Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan mereka harus dilindungi dari para pemangsa," tutup Zulkifli.***tim

#Skandal Asusila Desa Ranah #Asusila Dibawah Umur