Siak Hulu, Kampar – Konflik agraria di wilayah eks lahan PT Ayau kembali memanas. Kelompok Tani Riau Jaya Makmur (RJM), yang kini sah mengelola lahan seluas 1.444,46 hektare melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dikejutkan oleh aksi provokatif sejumlah pihak yang mengklaim masih memiliki sebagian dari tanah tersebut.
Klaim sepihak itu datang dari pihak lama yang mengaku sebagai perwakilan PT Ayau (PT SAL), didampingi oleh Suwito, eks manajer perusahaan tersebut. Mereka datang saat panen hari ketiga berlangsung dan menyatakan bahwa mereka masih menguasai 100 hektare lahan yang diklaim sebagai APL (Areal Penggunaan Lain), dan meminta agar area tersebut tidak digarap.
Namun tudingan tersebut langsung dimentahkan oleh perwakilan kelompok tani. Khairul, tokoh lapangan RJM, menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola telah melalui proses hukum yang sah dan dibawah pengawasan lembaga negara.
"Kita jangan mau dibohongi sama Ayau! Kita kuasai 1.444,46 hektare secara sah. Kalau dia punya APL 100 hektare, tunjukkan batasnya! Semua lahan di sekitar sini adalah milik Agrinas berdasarkan perjanjian resmi. Kalau mereka tidak terima, ukur ulang saja atau laporkan ke Satgas," tegas Khairul.
Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan kuat bahwa pihak eks PT SAL (Ayau) tengah melakukan manuver untuk menghalangi proses redistribusi lahan yang sah dan memberontak terhadap upaya negara dalam menata ulang penguasaan tanah di wilayah Kampar.
Bos PT SAL Diduga Tantang Negara dan Simpan Dana Hasil Kejahatan
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bos besar PT SAL alias Ayau, disebut-sebut tidak hanya mencoba menggertak petani dan negara lewat klaim sepihak, tetapi juga diduga menyembunyikan aset hasil tindak pidana melalui skema pencucian uang (TPPU) yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Aroma korupsi dan perampasan hak negara atas aset-aset tersebut semakin kuat tercium. Banyak kalangan mendesak Jaksa Agung RI agar segera turun tangan mengusut dugaan TPPU yang dilakukan oleh pihak PT SAL, terutama jika sumber dana tersebut berasal dari pengelolaan lahan ilegal, penggelapan hasil kebun, hingga manipulasi data aset.
“Kalau ini tidak ditindak, berarti negara sedang ditantang terang-terangan oleh mafia tanah berkedok perusahaan. Ini bukan cuma soal lahan, ini potensi kejahatan ekonomi besar,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kampar yang enggan disebutkan namanya.
Kelompok Tani RJM sendiri menegaskan bahwa mereka tetap akan fokus mengelola lahan berdasarkan izin dan pengawasan resmi dari PT Agrinas dan Satgas PKH. Namun mereka juga meminta negara tidak tinggal diam atas upaya-upaya penggiringan opini yang dilakukan pihak lama.
“Kami ingin bekerja tenang. Jangan biarkan petani yang sah diintimidasi oleh orang-orang yang mungkin saja sedang mencoba menyembunyikan kejahatan besar mereka di masa lalu,” pungkas Khairul.***mdn
#KSO agrinas #PT Ayau