REALISTIS.CO - Kampar, Praktik pungutan liar (pungli) di Simpang SMPN 3 Kualu, Kecamatan Tambang, bukan rahasia umum lagi. Sudah lebih dari satu dekade, sopir dump truk wajib setor uang “jalan” setiap kali melintas. Tarifnya kini Rp5.000 per truk, dikelola oleh oknum aparat desa. Ironisnya, praktik ini seolah kebal hukum, dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum.
Menurut keterangan sopir dan warga, pungli tersebut diatur oleh jaringan oknum desa Kualu, di antaranya Anto (Ketua BPD), Siri (RT setempat), dan Iwan Budiana Ketua Pemuda, yang merupakan abang kandung Kepala Desa Kualu, Darmawan.
Sistemnya dijalankan dengan kupon wajib: sopir harus membeli kupon kepada orang suruhan oknum desa. Tanpa kupon, truk akan dihentikan di simpang, sopir diintimidasi, bahkan diancam tidak boleh melintas.
“Kalau nggak punya kupon, mobil bisa ditahan, kadang diancam juga. Alasannya untuk perawatan jalan, padahal jalan udah mulus diaspal Pemda,” ujar salah seorang sopir kepada wartawan.
Awalnya, pada tahun 2010, tarif hanya Rp2.000 per truk. Kini naik menjadi Rp5.000 per truk. Dengan lebih dari 300 unit dump truk melintas tiap hari, perputaran uang kotor dari pungli ini bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan angka fantastis untuk pungli jalan desa.
Lebih parah lagi, pungli ini diduga berkontribusi pada kecelakaan tragis baru-baru ini, ketika seorang anak SD tewas terlindas dump truk di simpang tersebut akibat antrian panjang sopir yang menghentikan kendaraan untuk menyerahkan kupon.
“Kalau bukan karena pungli itu, truk nggak bakal berhenti lama-lama di simpang. Anak itu bisa selamat,” ungkap warga sekitar dengan nada geram.
Oknum desa berdalih bahwa pungutan tersebut untuk “menyiram jalan dan memperbaiki kerusakan,” namun kenyataannya jalan Tambusai Kualu sudah diaspal rapi oleh Pemda Kampar, bukan dari hasil pungli.
“Pembohongan publik! Mereka hanya manfaatkan jalan ramai untuk memalak,” kata seorang sopir senior yang ikut dalam Asosiasi Dump Truk Riau.
Asosiasi tersebut menyatakan sikap keras:
“Kami sopir dump truk Riau mengutuk tindakan bajingan ini! Negara tak boleh kalah oleh preman desa berseragam!”
Publik kini menuntut aparat hukum turun tangan. Sebab jika praktik ini benar sudah berjalan lebih dari 10 tahun tanpa tindakan, artinya ada pembiaran sistematis dan potensi keterlibatan oknum penegak hukum yang menutup mata.
Fenomena pungli jalan di Kualu ini adalah potret kecil dari penyakit lama birokrasi desa: mengubah kewenangan menjadi ladang rente.
Jalan yang dibangun dengan uang rakyat justru dijadikan lahan peras rakyat.
Dan selama aparat diam, pungli akan tetap hidup bahkan di atas darah anak kecil yang menjadi korban.***MDn