Realistis. Co- Bangkinang , Proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan Pondok Pesantren Annizam Darusalam yang berlokasi di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, dipastikan telah rampung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.
Kepastian ini disampaikan oleh Doli, staf bidang Cipta Karya yang mewakili Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (9/7/2025).
"SLF-nya sudah selesai. Kemarin memang sempat ada gangguan karena maintenance sistem, jadi ada beberapa data yang belum muncul setelah dilakukan validasi oleh kepala dinas teknis," jelas Doli.
Doli juga menegaskan bahwa tidak terdapat praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan profesional.
"Tidak ada pungli. Semua berjalan sesuai prosedur. Gangguan yang terjadi semata karena kendala teknis sistem. Kami pastikan PUPR Kampar bekerja secara profesional dan mematuhi semua aturan yang berlaku," ujarnya.
Doli turut menjelaskan bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF di Kabupaten Kampar berpedoman pada regulasi nasional, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Yang jelas, kami tegaskan bahwa di PUPR, seluruh proses sudah selesai dan kami selalu mengedepankan pelayanan yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Dengan selesainya proses tersebut, Dinas PUPR Kampar berharap tidak ada lagi keraguan dari masyarakat terhadap layanan perizinan PBG dan SLF. Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk mengikuti jalur resmi sesuai prosedur dalam pengurusan dokumen bangunan.***rls
#PUPR Kampar #Klarifikasi PU Kampar