Pekanbaru, Realistis. Co -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan tenaga honorer Sekretariat DPRD Riau dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Dugaan korupsi ini mencakup tahun anggaran 2020-2021 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp162 miliar.
Sebanyak 353 saksi dari total 401 orang yang terlibat telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pada pertemuan yang digelar di ruang rapat DPRD Riau, 297 pegawai hadir langsung, sementara lainnya mengikuti secara daring. Pertemuan dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, didampingi oleh Kasubdit III Tipidkor AKBP Gede Prasetia Adi S dan Plt Sekretaris DPRD Riau, Khuzairi.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp7,1 miliar, ditambah sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak. Kombes Pol Ade Kuncoro meminta para penerima dana SPPD fiktif untuk mengembalikan uang sebelum penyidik menetapkan tersangka. "Pengembalian dana ini penting untuk menyelamatkan keuangan negara," ujarnya.
Batas waktu pengembalian ditetapkan hingga akhir Januari 2025, sejalan dengan audit yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Tiga kelompok penerima dana korupsi ini terdiri dari ASN, tenaga ahli, dan honorer, dengan nominal bervariasi mulai dari di bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta.
Kasus ini akan terus diusut hingga tuntas, meskipun ada pergantian kepemimpinan di Ditreskrimsus Polda Riau. Polisi menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.**mdn
#SPPD FIKTIF DPRD RIAU