REALISTIS. CO - Riau, Tim Satgas Gabungan semakin gencar melakukan penyegelan terhadap perkebunan kelapa sawit ilegal di berbagai wilayah di Provinsi Riau. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan lingkungan.
Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga saat ini lebih dari 50.000 hektare lahan sawit ilegal telah disegel di Riau dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Penyegelan ini dilakukan atas dasar pelanggaran hukum, termasuk perambahan kawasan hutan lindung dan penggunaan lahan tanpa izin yang sah.
Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah dan Satgas Gabungan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini harus memberikan efek jera kepada perusahaan yang selama ini hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Kami mendukung penuh upaya penindakan terhadap perkebunan sawit ilegal ini. Jangan sampai perusahaan hanya mengambil keuntungan tanpa tanggung jawab sosial. Kami berharap lahan yang telah disegel dapat dialokasikan kepada masyarakat setempat agar kesejahteraan mereka meningkat dan siklus kemiskinan di daerah ini dapat berkurang," ujar Pebriyan dalam pernyataannya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, angka kemiskinan di beberapa wilayah sentra sawit masih cukup tinggi, dengan rata-rata mencapai 6,94% pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan perkebunan kelapa sawit belum sepenuhnya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah sendiri tengah mengkaji berbagai skema pemanfaatan kembali lahan-lahan yang telah disegel. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah redistribusi tanah kepada masyarakat melalui program Perhutanan Sosial, di mana lahan akan diberikan kepada petani lokal dengan skema yang terstruktur dan berkelanjutan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa keuntungan dari sektor perkebunan juga dapat dinikmati oleh masyarakat lokal, bukan hanya oleh perusahaan besar.**mdn
#sawit ilegal #penyegelan